Kamis, 18 Februari 2010

kosultasi syariah, pembiayaan rumah

IB Consultancy

Pembiayaan KPR

 

Tanya:

Assalamu'alaikum. alhamdullah sudah ada pembiayaan KPR yang angsurannya tetap sampai jangka waktu yg disepakati. hanya saja bagaimana nasib kami (para karyawan honorer) yang  ingin punya rumah & bisa ikut menggunakan fasilitas KPR dari bank syariah (tentu saja dengan penuh tanggung jawab melunasi angsurannya)? mohon jawabannya

Jawab

Tidak memiliki penghasilan tetap atau honorer tetap bias memiliki rumah secara syariah. Soal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 08/Permen/M/2008 Tentang Perubahan atas Permenpera Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi.

Beberapa hal penting terkait Permen ini adalah:

  1. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan (LPP) yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Sarusun Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah."
  2. Kelompok Sasaran adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dan termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang berpenghasilan per bulan sampai dengan Rp2,5 Juta.
  3. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam bentuk subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya, yang selanjutnya disebut subsidi uang muka.
  4. Tingkat Margin untuk Subsidi Uang Muka ditetapkan oleh LPP.
  5. Margin pembiayaan pokok (selain yang subsidi uang muka ditentukan oleh LPP)

Subsidi dan Plafon Pembiayaan KPRS Bersubsidi (Rp Juta)

Tingkat Penghasilan (Rp Juta/ bulan) Subsidi

Uang Muka (UM)

Plafon Maksimum
I 1,7—2,5 8,5 55
II 1—1,7 11,5 41,5
III Di bawah 1 14,5 28

Adapun bank syariah yang sudah menjadi LPP program ini adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BTN Syariah, dan Bank Mega Syariah (BMS). Selain bank-bank tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah (UUS BPD) juga sudah ada yang menjadi LPP. Mungkin sebaiknya Bapak tanyakan ke BPRS atau UUS BPR terdekat, apakah mereka menjadi penyalur KPRS Bersubsidi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar