Kamis, 18 Februari 2010

konsultasi syariah, Membangun ruko dan pinjaman syariah

IB Consultancy

Membangun Ruko

Tanya :

Assalamu'alaikum warahmatullahi  wabarakatuh,
kami memperbesar toko kami dengan membangun ruko yang rencananya untuk 2-3
tingkat yg luasnya 8 * 12 dibelakang bangunan toko yang sudah ada
luasnya kira-kira 9*12, tapi dikarenakan keuangan yang terbatas saat
ini kami baru membangun pondasinya saja, apakah bank syariah menyediakan
pembiayaan jenis ini., perlu diketahui dan bagaimana sistemnya, perlu
diketahui bahwa tanah dan bangunannya belum bersertifikat
dewi

Jawab :
Pertama, sebaiknya tanah dan bangunan disertifikatkan dulu, karena itu
akan dijadikan jaminan nantinya. Berikutnya Ibu bisa melirik beberapa
produk KPR iB yang ada. Tidak semuanya menyediakan pembiayan untuk
pembangunan ruko. Oleh karenanya lebih baik ditanyakan ke bank-bank
syariahnya. Namun, pada prinsipnya selama itu bisa dilakukan dengan
akad-akad pembiayaan syariah yang ada, bank bisa saja memberikan
pembiayaan jenis ini.

Akad yang digunakan bisa murabahah atau ijarah (sewa). Kalau
murabahah, Ibu membayar margin. Kelebihan akad ini, memberi kepastian
jumlah angsuran yang harus Ibu bayar setiap bulan. Ibu tidak akan
dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran jika terjadi kenaikan suku
bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran
selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah
menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.

Sementara ijarah, Ibu membayar sewa per bulannya. Dengan akad ini, Ibu
membayar sewa tiap bulan hingga di akhir pembiayaan memiliki rumah
tersebut. Harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan
antara bank dengan Ibu. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB
berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun.

Baik margin maupun sewa tetap porsinya terhadap seluruh plafon
pembiayaan. Berbeda dengan bank konvensional yang ketika suku bunga
naik, cicilan menjadi naik juga hingga jika dihitung, melebihi nilai
plafon di awal.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah berapa nilai pembiayaan
maksimal yang akan diberikan oleh bank syariah? Apakah 20% atau 30%
dari total kebutuhan. Lalu jangka waktunya. Jika KPR iB biasa bertenor
maksimal 15 tahun, untuk pembangunan ruko biasanya kurang dari 15
tahun.

Persyaratan pembiayaan pada umumnya sama saja dengan KPR iB biasa.
Untuk pembiayaan seperti yang Ibu inginkan, coba tengok produk-produk
ini: KPRiB BRI Syariah, Yasa Griya iB BTN Syariah, KPR Utama iB Bank
Mega Syariah, Baiti Jannati Bank Muamalat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar